Monday, 27 April 2015

Pengertian Hukum Pidana

#Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Dalam hukum pidana, yang bertindak dan yang mengurus perkara ke dan dimuka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan alat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam hukum Pidana. Sifat dari hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, dan paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya, diturutnya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang dirusakannya atau mengganti kerugian yang disebabkannya.

#Proses peradilan di Negara Indonesia

  • Kepolisian

Penyelidik dan Penyelidikan

  • Penyelidik

Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4).

Dalam pasal 5 KUHP ditegaskan bahwa :
Penyelidik sebagimana dimaksud dalam pasal 4 diatas :
Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. Mencari keterangan dan barang bukti;
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Adapun yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
b) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c) Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
d) Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e) Menghormati hak asasi manusia

Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
4. Membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

  • Penyelidikan

Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut di duga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (pasal 106).

Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada pasal 5 ayat (1) huruf b. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu baru disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (pasal 103).

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya (pasal 104). Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, menurut pasal 105 KUHP, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyelidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a.

Penyidik dan Penyidikan

  • Penyidik

Dalam pasal 6 KUHP ditegaskan bahwa :

Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Kedudukan dan kepangkatan penyidik diatur dalam peraturan pemerintah diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya menurut pasal 7 KUHP mempunyai wewenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyelidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a.

Adapun yang dimaksud dengan “penyelidik” dalam ayat ini adalah misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam melakukan tugasnya, penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 KUHAP dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.

Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (pasal 8).

Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam keadaan mendesak dan perlu, untuk tugas tertentu demi kepentingan penyelidikan, atas perintah tertulis Menteri Kehakiman, pejabar imigrasi dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku (pasal 9).

  • Penyidikan

Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (pasal 106).

Tata cara melakukan tindakan penyidikan diatur dalam pasal 107 KUHP sebagai berikut :
  • Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
  • Dalam suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindakan pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a.
  • Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada pasal (6) ayat 1 huruf a.

Dalam penyelidikan atau pun penyidikan harus ada laporan atau pengaduan baik lisan maupun tulisan.

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3. Setiap pegawai negeri sipil dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan (pasal 108).

Pengertian Hukum Pidana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
Terima kasih sudah berkomentar