#Pengertian hukum Menurut Para Sarjana Hukum
Menurut pendapat para sarjana tentang hukum :
#Prof. Mr. E.M. Mayers
Dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”
#Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
#Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
#S.M Amin., S.H
Dalam bukunya “bertamasya ke alam hukum”, hukum dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
J.C.T. Simorangkir.,S.H dan Woerjono Sastropranoto.,S.H
Dalam bukunya “pelajaran hukum Indonesia” , hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
#M.H. Tirtaatmidjaja.,S.H
Dalam bukunya “Pokok-pokok hukum perniagaan” ditegaskan bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon